Anggota DPR: WFH Tiap Jumat Bisa Jadi Long Weekend

ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di luar kantor setiap Jumat bisa berubah menjadi long weekend atau libur panjang akhir pekan. Dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi secara berkala penerapan WFH. 

“Serta pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 1 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia meminta pemerintah memastikan WFH memenuhi target penurunan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM. Dia juga meminta produktivitas ASN tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik. 

Khozin juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk mendesain transportasi umum di daerah agar lebih baik. Perlu juga transformasi digital di lingkungan birokrasi pusat dan daerah. “Serta menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara,” kata dia. 

Menurut dia, koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Harapannya, WFH ini akan menurunkan konsumsi BBM serta perbaikan di sejumlah sektor. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFH setiap Jumat diharapkan dapat mendorong efisiensi sekaligus menjaga produktivitas.

Pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan mendorong pemanfaatan transportasi publik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujar Airlangga.

  • Related Posts

    Sejumlah Gempa Susulan Terjadi di Sulut Usai Diguncang M 7,6

    Jakarta – Gempa susulan terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) usai diguncang magnitudo (M) 7,6. Kekuatan gempa itu bervariasi. Salah satunya gempa M 5,5 yang terjadi pukul 06.07 WIB, Kamis (2/4/2026).…

    Sleman Ogah Ikut Arahan Pusat Terapkan WFH

    PEMERINTAH Kabupaten Sleman menyatakan tidak akan memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti arahan pemerintah pusat.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *