Jakarta –
Polisi menangkap pria bernama Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengaku-aku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku mulanya hendak menyasar tetangga di kampung halamannya di Cianjur.
“Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya,” kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Pelaku juga berencana memanfaatkan momen Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. Ia juga berencana mencetak uang palsu senilai Rp 2 miliar, tapi niat itu urung karena pelaku diringkus polisi di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini,” ujarnya.
“Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer hingga tinta.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/mea)





