Hemat BBM ala Pemerintah: WFH hingga Batasi Pembelian BBM

PEMERINTAH menetapkan delapan paket kebijakan untuk menghemat cadangan bahan bakar minyak (BBM) di tengah perang antara Iran dan Amerika Serikat-Israel yang mengganggu rantai pasok energi dunia. Kebijakan itu disebut dengan “8 butir transformasi budaya kerja nasional”.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan kebijakan penghematan itu meliputi penataan jadwal kerja aparatur sipil negara hingga realokasi anggaran. “Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dan fundamental yang kokoh,” kata Airlangga saat mengumumkan kebijakan penghematan ini dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom pada Selasa malam, 31 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut sejumlah kebijakan penghematan BBM ala pemerintahan Presiden Prabowo Subianto:

WFH untuk ASN 

Kebijakan pertama, pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH setiap Jumat, terhitung mulai 1 April 2026. Pengaturan teknis WFH ASN akan dituangkan melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri. 

Menurut Airlangga, Jumat ditetapkan sebagai waktu WFH karena kegiatan kerja pada hari itu tidak sepadat hari lainnya. “Kami pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sejumlah Sektor Dikecualikan

Kebijakan WFH untuk ASN ini dikecualikan untuk sektor-sektor  layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, hingga kebersihan tetap bekerja dari kantor. Kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk sektor strategis lainnya seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, serta logistik dan keuangan.

Perusahaan Swasta Diimbau untuk Mengikuti

Airlangga mengatakan perusahaan swasta juga diimbau mengikuti sejumlah kebijakan penghematan energi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyebutkan kebijakan WFH untuk pekerja sektor swasta lebih lanjut akan diatur terpisah melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Dengan  tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata dia.

Pangkas Dana Perjalanan Dinas 

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. ASN didorong menggunakan transportasi publik. Adapun perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Realokasi Anggaran

Di sisi belanja negara, pemerintah melakukan refocusing anggaran kementerian dan lembaga dari pos perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial ke belanja yang dianggap lebih prioritas. Potensi anggaran yang realokasi  berada pada kisaran Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun, termasuk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera.

Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Selanjutnya, pemerintah akan membatasi pembelian BBM subsidi. Pembelian akan diatur melalui pemindaian barcode MyPertamina dengan batas 50 liter per kendaraan, kecuali kendaraan umum. 

Selain itu, dalam jangka panjang pemerintah akan menerapkan campuran biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diklaim dapat menekan konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun, dengan estimasi penghematan subsidi biodiesel Rp 48 triliun.

Distribusi MBG Jadi 5 Hari

Strategi penghematan lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan memangkas distribusi program makan bergizi gratis menjadi 5 hari dalam sepekan dari sebelumnya 6 hari. Kebijakan ini dikecualikan untuk asrama, daerah 3T, dan wilayah dengan tingkat stunting tinggi. Airlangga menyebut potensi penghematan dari kebijakan ini mencapai Rp 20 triliun.

Menurut Airlangga, kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. “Pemerintah menyatakan langkah ini ditujukan untuk mendorong efisiensi energi, penghematan belanja, dan perubahan pola kerja yang lebih berbasis digital,” kata dia.

Mutia Yuantisya dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
  • Related Posts

    Sahroni: TGPF Tak Perlu Dibentuk di Kasus Andrie Yunus

    WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF tidak diperlukan di pengungkapan kasus aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Sebab, dia berujar penyidikan…

    Penampakan Duit Palsu Satu Peti Disita Polisi dari Pengedar Upal di Bogor

    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu setengah miliar rupiah lebih di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *