DPRD DKI Jakarta Menyetujui Tiga Ranperda Disahkan Menjadi Perda

INFO TEMPO – DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui tiga rancangan reraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat pimpinan gabungan Rapimgab, Senin, 30 Maret 2026. Ketiga regulasi tersebut meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026-2046, dan Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino, masyarakat telah lama menunggu ketiga Ranperda tersebut untuk menjamin kepastian hukum. Termasuk melindungi kesejahteraan warga Jakarta. “Soal narkotika, soal dunia industri, dan juga sistem pangan,” kata dia usai Rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam penanganan Narkotika, kata Wibi, regulasi tersebut segera disahkan. Mengingat penyalahgunaan zat terlarang terus berkembang dan bermutasi. Salah satunya seperti rokok elektrik atau vape. Menurut dia, aturan itu nantinya fokus pada penegakan hukum dan memperkuat aspek pencegahan. “Karena ini adalah bicara tentang masa depan,” ujar Wibi.

Mengenai sektor ekonomi, Wibi menekankan agar Raperda Pembangunan Industri memperkuat industri lokal dan Usaha Miko Kecil Menengah (UMKM). Termasuk mengatur tata ruang yang lebih baik. Sehingga pelaku UMKM dan industri lokal memiliki ruang gerak untuk tumbuh. “UMKM dan industri lokal kita bisa bertumbuh sampai dengan peta jalan menuju 2045 nanti,” kata dia.

Terkait sistem pangan, lanjut Wibi, perlu perlindungan hukum terhadap rantai pasokan di Jakarta. Apalagi, konflik global berdampak langsung pada harga pangan. “Jadi, Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian harga pangan bagi warga Jakarta,” tutur dia.

Tentang supply chains , Jakarta harus mengacu pada Perda sistem pangan. Karena itu, Pemprov DKI harus mampu bergerak cepat dalam menjalankan aturan tersebut. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah membahas teknis aturan tersebut secara mendalam. “Sudah dikerjakan dengan baik pasal demi pasal, tinggal dieksekusi,” kata dia.

  • Related Posts

    Waspada! 12 Wilayah Pesisir Utara Jakarta Potensi Banjir Rob sampai 9 April

    Jakarta – BPBD DKI Jakarta memperingatkan potensi banjir rob di wilayah pesisir utara Jakarta. Peringatan ini berlaku sampai tanggal 9 April 2026. Mengutip dari unggahan akun Instagram BPBD DKI Jakarta…

    Pengacara JK Datangi Bareskrim, Mau Laporkan Rismon Sianipar-4 Akun YouTube

    Jakarta – Pengacara Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendatangi Bareskrim Polri. Pihak JK akan melaporkan Rismon Sianipar terkait tudingan mendanai Roy Suryo dkk di kasus ijazah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *