INFO TEMPO – Sekretariat DPRD DKI Jakarta menggelar sosialisasi implementasi penerapan Manajemen Risiko (MR) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis kinerja pada 2026. Sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan kembali norma dan mekanisme pelaksanaan manajemen Risiko sekaligus mempersiapkan penyusunan rencana aksi kinerja 2026. Pelaksanaan sosialisasi itu juga merupakan bagian dari upaya pencapaian target kinerja perangkat daerah.
“Sosialisasi manajemen risiko tahun 2026 ini karena amanat target capaian perkin (Perjanjian Kinerja -Red) eselon II Tahun 2026,” kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria Sinaga, Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih detail terkait rencana aksi Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2026. “Kita coba laksanakan sosialisasinya. Kita ingatkan lagi norma-norma pelaksanaan manajemen risiko di Pemprov DKI Jakarta itu seperti apa,” kata Saria.
Ke depan, kata dia, penerapan manajemen risiko tidak hanya pada level eselon II. Mencakup seluruh sub-kegiatan hingga eselon IV. “Manajemen risikonya bukan hanya mengacu pada perkin eselon II tapi mengacu ke semua sub-kegiatan yang ada di eselon IV juga.”
Pendekatan ini bertujuan agar manajemen risiko menjadi lebih aplikatif. Langsung menyentuh pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Sekretariat DPRD. “Sehingga, nanti manajemen risiko itu tidak hanya sekadar mengacu ke Pergub 122 (tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko) saja, tapi lebih praktikal ke pelaksanaan tugas,” ujar Saria.
Dalam sesi evaluasi, manajemen risiko erat kaitannya dengan pencapaian target kinerja dan kepatuhan administrasi. “Ketaatan dan kelayakan secara administrasi peng-SPJan (Surat Pertanggungjawaban-Red) itu tidak pernah lepas,” kata Saria. Dia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. “Karena SPJ memberikan keyakinan terhadap kelayakan dan kewajaran pelaksanaan kegiatan,” ujar dia.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Anggaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta Ahmad Yuliadi menyampaikan, pelaporan manajemen risiko secara berkala setiap triwulan. Terintegrasi dalam sistem pengawasan pemerintah daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memahami serta mengimplementasikan manajemen risiko secara lebih komprehensif dan terukur.
Tujuannya, mendukung pencapaian kinerja organisasi yang optimal pada tahun 2026. “Setiap triwulan kita menyusun laporan sendiri. Nanti, kita input juga di Si-Perisai (Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian-Red) yang dikelola inspektor,” kata Yuliadi. (*)





