KPK menyampaikan perkembangan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para pejabat negara yang menjadi pihak wajib lapor (WL). KPK telah menerima 393.922 LHKPN dari total 431.785 pihak wajib lapor atau 91,23%.
“Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Budi mengatakan angka tersebut mengalami peningkatan. Dia menyebut ada peningkatan kesadaran pejabat untuk melaporkan harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan lembaga yudikatif menjadi yang paling taat melapor LHKPN dengan persentase mencapai 99,92%. Sementara, sektor legislatif memiliki persentase terendah.
“Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92% dari 19.021 WL. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 WL,” jelas Budi.
“Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL,” imbuhnya.
Budi mengatakan batas akhir melaporkan LHKPN ialah hari ini. Dia mengatakan KPK akan mengirimkan surat peringatan terhadap wajib lapor yang belum melapor.
“Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” ujar Budi.
(kuf/haf)






