Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan terhadap jaringan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,02 kilogram sabu.
Pemusnahan dilaksanakan di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh AKBP Franciska PS Munthe, dihadiri oleh anggota Puslabfor Bareskrim Polri, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta tersangka Sugeng bin Kasiono.
Provost Divpropam Polri juga turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut guna memastikan tidak ada penyelewengan barang bukti, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri terhadap pertanggungjawaban barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air accu dan air panas dan dibuang ke kloset.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Puslabfor mengecek sampel terlebih dahulu untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan positif narkotika jenis sabu.
Kronologi Pengungkapan
Sebelumnya, tersangka Sugeng ditangkap oleh Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Riau, pada Sabtu (14/2) malam di wilayah Rokan Hulu, Riau. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tersangka atas nama inisial S (35) kami amankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebungkus paket besar berisi sabu di dalam tas ransel, 1 unit ponsel alat telekomunikasi, dan 1 unit motor Yamaha RX King.
Brigjen Eko Hadi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka dan melacak jaringan narkotika di atasnya. Saat ini tersangka diamankan di Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas,” pungkasnya.
(mea/mea)





