Jakarta –
Batas waktu lapor SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 bisa sampai bulan April. Kewajiban lapor pajak ini perlu segera dituntaskan agar urusan pajak tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen Pajak RI (@ditjenpajakri), ada relaksasi SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 sampai 30 April 2026 yang meliputi:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y)
Atas dasar itu, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, untuk keterlambatan lapor SPT tahunan OP tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP No.6/1983 jo. UU Ciptaker No.6/2023, dengan cara tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman. Jika sudah terlanjur terbit Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut, maka akan dihapuskan secara jabatan.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2026.
Yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Lewat Coretax
Lapor SPT pribadi resmi beralih sepenuhnya ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, jadi bukan lewat e-Filing lagi. Sebelum mulai mengisi, pastikan akun Coretax kamu sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah siap digunakan.
Ini hal-hal yang perlu disiapkan untuk lapor SPT pribadi lewat Coretax.
- Aktivasi akun Coretax
- Membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik
- Dokumen pendukung untuk isi SPT, seperti:
– Bukti potong pajak dari lawan transaksi atau pemberi kerja
– Daftar harta dan aset yang dimiliki
– Daftar utang pada akhir tahun
– Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
– Rekapitulasi peredaran bruto/omzet bulanan selama satu tahun pajak, jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas
(kny/jbr)





