Pramono: DKI Berusaha Agar PPPK Tak Diberhentikan

PEMERINTAH Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta akan berupaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sikap itu disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Pramono menanggapi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang berlaku pada 2027. “Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2026.

Menurut Pramono, Pemerintah DKI Jakarta akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, dia berujar, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai. “Kami akan mempelajari itu,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Pramono menyampaikan, pembatasan belanja pegawai saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, kata dia, terdapat banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

Tempo sebelumnya melaporkan bawha pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang terjadi sejak 2025 membuat gusar pemerintah daerah. Sejumlah daerah menyiasati pemangkasan anggaran itu dengan menghentikan kontrak pegawai PPPK.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, misalnya, menghentikan kontrak sekitar 9 ribu pegawai pemerintah berstatus PPPK di lingkungan provinsi. Alasannya, pemecatan itu dianggap dapat mengurangi beban belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT pada 2027.

Menurut Melkiades, belanja pegawai Provinsi NTT tahun ini mencapai 40,29 persen dari total APBD 2026. Angka itu setara Rp 2,14 triliun.

Angka itu melebihi batas ketentuan belanja pegawai sevesar 30 persen dari total APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Masa transisi pemberlakuan undang-undang itu lima tahun, atau akan berlaku secara efektif pada 2027.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Respons Cepat 110 Temukan Tas Bocah Tertinggal di Sabang Tengah Malam

    Kota Depok – Seorang ibu bernama Lia membagikan pengalamannya pertama kali menghubungi call center 110 Polri. Lia meminta bantuan 110 untuk mengecek tas berisi tablet milik putrinya, C (7) yang…

    Projo Ungkap Kesehatan Jokowi Sudah Pulih 99 Persen

    SEJUMLAH kelompok relawan pendukung mendatangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada awal Mei kemarin. Kelompok relawan yang dimaksudkan antara lain, Projo dan Bara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *