Kabar Terbaru Diungkapnya Kasus Judol dengan Barang Bukti Rp 55 M

Jakarta

Kasus judi online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Setelahnya para tersangka dan barang bukti uang Rp 55 miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.

Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026. Hasil penyidikan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Tersangka dan Barang Bukti Akan Diserahkan

Rizki menjelaskan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rizki menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

(dek/dek)

  • Related Posts

    Masih Ada Mobil Dinas Dipakai Mudik, Sanksi dan Evaluasi Dinanti

    Jakarta – KPK mendapatkan informasi masih adanya pejabat yang menggunakan kedaraan dinas untuk mudik lebaran 1447 Hijriah. Kapoksi Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta aturan soal penggunaan mobil dinas…

    Sederet Fakta Arus Balik Lebaran 2026

    PEMERINTAH mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 yang jatuh pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Kepala Korps Lalu Lintas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *