Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersangka tersebut yakni Beneficial Owner PT AKT berinisial ST.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.

ST selaku merupakan beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.

Setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Saat ini kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.

(isa/isa)

  • Related Posts

    Senjata di jalanan saat AS dan Israel mengintensifkan serangan selama sebulan di Iran

    Teheran, Iran – Pasukan bersenjata berat terus mengendalikan jalan-jalan Iran, meskipun Amerika Serikat dan Israel melancarkan lebih banyak serangan dan bersiap menghadapi kemungkinan serangan darat, seiring perang yang berlangsung hampir…

    Angkatan Laut Meksiko mencari dua kapal hilang yang terlibat dalam konvoi bantuan Kuba

    Konvoi Nuestra America mengatakan bahwa perahu layar tersebut dipimpin oleh ‘pelaut berpengalaman’ yang memiliki akses terhadap peralatan keselamatan. Angkatan Laut Meksiko dan Penjaga Pantai Amerika Serikat telah memberi isyarat bahwa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *