WAKIL Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengatakan jika keputusan penetapan 1 Ramadan maupun 1 Syawal merupakan kewenangan pemerintah sebagai Ulil Amri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan, berdasarkan keputusan MUI pada 2004 silam, disebutkan yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan Idul Fitri adalah Ulil Amri, dalam hal ini Menteri Agama.
“Haram hukumnya mengikhbarkan keputusan awal Ramadan dan Lebaran selain pemerintah,” kata Cholil dalam konferensi pers Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kantor Kementerian Agama pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Selain keputusan MUI, ia menjelaskan, aturan pengumuman penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri hanya dapat dilakukan Ulil Amri juga diatur dalam Keputusan Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20.
Toh, dia melanjutkan, berdasarkan hisab dan pengamatan hilal, pemerintah telah memutuskan untuk menyempurnakan ibadah puasa menjadi 30 hari. Karenanya, Cholil mengajak umat untuk meninggalkan yang meragukan, dan mengambil yang meyakinkan.
Kendati begitu, kata dia, ihwal adanya umat yang memiliki perbedaan pendapat dalam penetapan awal Syawal dapat ditoleransi. Adapun pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 19 Maret 2026.
Nasaruddin mengatakan, pemantauan hilal di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan posisi bulan sabit muda belum memenuhi kriteria yang ditetapkan menteri-menteri agama Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Indonesia (MABIMS), khususnya dari sisi elongasi.
“Ketinggian hilal di atas ufuk berkisar antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga sekitar 3 derajat, dengan elongasi mulai dari 4 derajat 32 menit 40 detik,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama.
Nazaruddin menambahkan, berdasarkan hasil rukyatul hilal di berbagai daerah, tidak ada laporan hilal yang terlihat. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Syawal jatuh pada Sabtu.






