Jakarta –
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang turut ditangani TNI. Usman mendesak kasus tersebut tetap ditangani kepolisian.
“Kita harus desak agar kasus ini tetap ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Usman kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam menangani kasus penyerangan terhadap Andrie. Dia meminta langkah Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan tim independen tersebut.
“Yang kedua, kalau itu tidak cukup, kita harus desak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta. Pengalaman pembunuhan Munir tidak cukup kepolisian saja. Harus ada dukungan penuh secara politik dari kepala negara,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman mendorong penanganan kasus diproses di peradilan umum jika prajurit TNI terlibat. Dia merujuk pada UU TNI dan Ketetapan MPR (TAP MPR) bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum jika diduga melakukan tindak pidana umum.
“Yang baru adalah Undang-Undang TNI, TAP MPR, yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi hukum yang baru yang harus dipakai, bukan hukum yang lama,” katanya.
Usman menegaskan Andrie dan kelompok masyarakat sipil menjadi yang paling dirugikan atas kasus tersebut. Menurutnya, tindakan teror itu telah membahayakan masyarakat.
“Yang paling dirugikan dari kasus Andrie adalah kerugian kepentingan umum. Terjadi di lingkungan masyarakat umum, masyarakat umum syok melihat Andre berteriak histeris. Warga di Jalan Talang kaget, terteror, terintimidasi, trauma. Bulu kuduknya pasti merinding. Dan itu secara psikologis meneror mental banyak orang,” ucap Usman.
(fca/fca)






