Komisi III DPR Bentuk Panitia Kerja Kawal Kasus Andrie Yunus

RAPAT Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 18 Maret 2026 menyepakati pembentukan panitia kerja atau panja untuk mengawal kasus penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus. Panja yang dibentuk ini akan menjadi jembatan bagi Komisi III untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pengacara korban hingga Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.

“Panja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum Saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penanganan penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi menyetujui kesimpulan rapat yang berlangsung sekitar 30 menit. Dalam kesimpulan yang dibacakan Habiburokhman, Komisi III DPR menyatakan apresiasi terhadap Polri yang mengungkap identitas dua orang terduga pelaku serangan.

Berkaitan dengan terduga pelaku dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, Komisi III DPR juga meminta TNI dan Polri bekerja sama untuk mengusut kebenaran di balik kasus Andrie. Komisi bidang hukum itu menyarankan TNI-Polri untuk menerapkan mekanisme pengadilan koneksitas dengan mengacu ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Komisi III DPR juga meminta LPSK untuk menjamin keamanan Andrie dan keluarganya serta anggota Kontras lain. Terakhir, Komisi III DPR mendesak agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Andrie Yunus. 

Sebelumnya, Andrie Yunus yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua orang penyiram cairan berinisial BHC dan MAK. Foto dua orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu. 

Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI yang diduga sebagai pelaku penyerangan ke Andrie. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Menurut Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, pelaku diserahkan langsung oleh Detasemen Markas BAIS ke Puspom TNI pada Rabu pagi, 18 Maret 2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Berangkatkan 500 Pemudik Gratis

    INFO TEMPO – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Pegadaian melalui Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 menyelenggarakan program “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai bagian dari…

    Polsek Serahkan Mobil Korban Kasus Penggelapan, Langsung Dipakai Mudik Lebaran

    Jakarta – Seorang pria di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan mobil pikap Daihatsu Grandmax. Polisi menyerahkan mobil pikap tersebut kepada korban lantaran hendak digunakan untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *