Penggugat: MBG Tak Boleh Membebani Anggaran Pendidikan

SEJUMLAH akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan atau dibebani untuk program di luar fungsi utama pendidikan, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis sebagai pihak terkait pada uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. “Anggaran pendidikan harus tetap digunakan untuk pembiayaan inti penyelenggaraan pendidikan,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Selasa, 17 Maret 2026.

CALS menilai memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengatur kewajiban negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Namun, menurut mereka, yang harus dijaga bukan hanya besaran, melainkan juga tujuan penggunaannya.

“Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” ujar kata dia.

Dosen hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menggerus pemenuhan hak dasar warga negara. Menurut dia, ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program lain, negara justru menghambat upaya pemenuhan hak atas pendidikan. “Konstitusi menuntut penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran di sektor pendidikan,” kata Yance.

CALS menegaskan perkara ini bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan ruang fiskal untuk membiayai program di luar fungsi utamanya.

Selain Titi dan Yance, pihak terkait dalam permohonan ini antara lain Dhia Al Uyun, Bivitri Susanti. dan Raden Violla Reininda Hafidz yang juga tergabung dalam CALS. Melalui uji materi ini, para penggugat berharap anggaran pendidikan tetap terlindungi dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan.

  • Related Posts

    Fakta-Fakta Putusan MK Soal Uang Pensiun Eks Pejabat Negara

    MAHKAMAH Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun bagi pejabat tinggi…

    Kepedulian Aipda Yanrus, Bangun Panti Asuhan-Sekolah di Daerah 3T Sumba

    Jakarta – Aipda Yanrus Pake bersama istrinya mendirikan panti asuhan dan sekolah di Desa Tana Mbanas, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ps Kanit Samapta Polsek Haharu, Polres Sumba Timur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *