Pansus 12 DPRD Kota Bandung: Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial Rampung, Masuk Tahap Evaluasi

INFO TEMPO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kota Bandung masuk tahapan harmonisasi dan evaluasi. Sebelumnya, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 telah merampungkan pembahasan regulasi tersebut.

Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujar Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro.

Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kementerian terkait, serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun secara substansi, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah selesai.

Raperda ini, kata Susanto, memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.

“Regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional,” kata dia.

Dia menambahkan, aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.

Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana. “Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” kata dia.

Politisi PKS ini menjelaskan, untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS.

“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” ujar dia.

Sementara pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. “Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Susanto.

Adapun tujuan Raperda ini memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dengan adanya aturan tersebut maka pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar dia. (*)

  • Related Posts

    Tol Jakarta-Cikampek Mulai Padat Malam Ini, Contraflow Diterapkan

    Jakarta – Petugas menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek malam ini. Rekayasa diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik pada periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447…

    Bea Cukai Jakarta Periksa Puluhan Yacht di Ancol Jakut

    Jakarta – Bea Cukai Jakarta memeriksa sejumlah kapal pesiar pribadi atau yacht. Sebanyak 82 yacht di perairan dan sedang sandar di dermaga Batavia Marina diperiksa. Bea Cukai Jakarta menegaskan pemeriksaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *