WAKIL Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Martin Manurung mengaku belum mendalami secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun pejabat tinggi negara inkonstitusional secara bersyarat. Dalam putusannya, MK menyatakan UU soal uang pensiun tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga mengharuskan DPR dan pemerintah merevisinya dalam jangka waktu dua tahun.
Martin memandang putusan itu sebagai perintah dari MK agar pembuat undang-undang menyusun ulang formasi hak pensiun bagi pejabat tinggi negara. “Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata politikus Partai NasDem itu melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Martin, revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 dapat melalui mekanisme kumulatif terbuka, sehingga pembahasannya bisa dilakukan meski di luar daftar Program Legislasi Nasional 2026. Martin menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun dengan tenggat waktu revisi dalam jangka dia tahun sejak putusan dibacakan, Martin mengatakan DPR akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah. Sejak putusan MK dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026, dia mengaku Baleg belum berkomunikasi dengan pemerintah.
“Kan jangka waktunya dua tahun. Mungkin setelah Lebaran lah nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum,” ucap Martin.
Perintah revisi UU Nomor 12 tahun 1989 merupakan keputusan MK atas perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Adapun pemohon pada perkara ini menggugat sejumlah pasal yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal yang digugat antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980. Satu di antaranya, pasal ini mengatur tentang hak uang pensiun untuk anggota DPR dan MPR.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.
Menurut MK, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Suhartoyo menyebut UU Nomor 12 Tahun 1980 ini telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Karena itu, MK meminta DPR untuk merevisi dan menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi negara saat ini.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, ada lima panduan penyesuaian yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif.






