INFO NASIONAL — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mendalami Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Kajian regulasi tersebut dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Pramuditha mengatakan berbagai tahapan partisipatif di antaranya melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga. Selain menerima audiensi dari masyarakat, pihaknya juga melakukan konsultasi dengan pemerintah guna memperkaya substansi Ranperda.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Ranperda ini adalah pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.
Sebagai bahan perbandingan, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, antara lain Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020), Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021) dan Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023).
Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.
Lebih lanjut, Radea menyatakan dirinya terinspirasi oleh pandangan Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Dia memastikan, Pansus 14 DPRD Kota Bandung akan terus mengawal penyusunan Ranperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat. (*)





