SETARA Institute mengatakan serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus ditangani secara serius dan transparan oleh kepolisian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengutuk serangan terhadap Andrie Yunus. Dia mengatakan tindak kekerasan ini tidak dapat ditoleransi.
Menurut Ikhsan, peristiwa ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam keselamatan para pembela HAM yang memastikan check and balance bagi kekuasaan serta mengadvokasi berbagai pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
“Serangan ini dapat melahirkan pembungkaman luar biasa terhadap kritikan publik melalui efek ketakutan yang luas (chilling effect),” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret 2026.
Ikhsan berpendapat, jika dibiarkan tanpa respons hukum yang tegas dan transparan, peristiwa ini menjadi preseden buruk yang merusak ruang kebebasan sipil. Sebab serangan ini dapat dibaca sebagai pesan simbolik kepada publik secara luas bahwa menyuarakan kritik dapat membawa risiko serius.
Ikhsan mengatakan peristiwa ini menjadi alarm untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia, termasuk melalui penguatan komitmen negara menjamin kebebasan berpendapat dan rasa aman masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi. “Kerja-kerja pembela HAM di Indonesia merupakan kerja-kerja patriotik sejati melalui keberpihakan dan konsistensinya berdiri di pihak rakyat ketika kekuasaan tidak berpihak pada kepentingan publik, serta ketika kekuasaan menyimpang dari prinsip keadilan, demokrasi, dan HAM.”
Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Merisa Dwi Juanita, mengatakan ketika rasa takut menjadi faktor yang membatasi partisipasi masyarakat dalam ruang publik, demokrasi kehilangan fondasi utamanya dalam wujud partisipasi warga negara yang bebas dan setara. “Ketidakmampuan negara dalam melindungi para pembela HAM bukan hanya persoalan keamanan maupun rasa aman individu, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap destruksi ruang demokrasi yang sedang terjadi,” kata Merisa.
Oleh karena itu, Merisa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan terhadap kasus ini. Polri juga harus mengungkap seluruh pelaku dan auktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut. “Polri harus memastikan proses penanganan perkara ini disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap telah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut serangan terhadap Andrie Yunus.
Sigit memastikan kepolisian terus bekerja dan secara rutin akan menginformasikan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan terkait kasus ini. “Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata Sigit pada Ahad, 15 Maret 2026, dikutip dari keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Sigit menuturkan, dirinya mendapat perintah langsung dari Prabowo untuk mengusut penyerangan air keras terhadap Andrie secara profesional dan transparan. Menurut Sigit, polisi akan menelusuri kasus serangan terhadap Andrie Yunus lewat pendekatan scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini






