Polisi menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menyita ribuan butir obat keras ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (14/3) malam. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Reynold dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku yang ditangkap ialah AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro menjelaskan penangkapan dilakukan di beberapa lokasi.
“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar dia.
Polisi menyita 1.594 butir tramadol, 302 butir hexymer, dan 218 butir trihexyphenidyl dari keempat orang tersebut. Polisi juga mengamankan ponsel, uang tunai Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelasnya.
Keempatnya telah dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin itu.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujarnya.
(rdh/haf)






