Waketum MUI: Seret Penyerang Andrie Yunus ke Pengadilan

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyatakan prihatin atas serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Menurut Anwar, para pelaku kejahatan tersebut harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anwar meminta agar kepolisian dapat segera menangkap pelaku serangan tersebut. “Serta melimpahkan kasusnya ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan untuk diadili dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Anwar dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 Maret 2026.

Anwar mengatakan seluruh masyarakat sepatutnya mengutuk tindak penyerangan oleh orang tak dikenal terhadap Andrie. “Kita harus mengecam dengan keras tindak penyerangan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari Kontras,” tuturnya.

Menurut Anwar, perbuatan menyiram aktivis dengan air keras adalah tindakan serius. “Kita tahu paparan air keras terhadap mata dan kulit bisa berisiko sangat tinggi yang bisa menyebabkan kerusakan permanen, iritasi parah, serta gangguan pernapasan,” ucap dia.

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku penyiraman air keras datang dari arah berlawanan dengan Andrie. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh Andrie.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. 

Berdasarkan catatan medis, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di tubuhnya. Andrie Yunus juga menjalani operasi bedah mata imbas terkena cipratan cairan yang mengandung korosif tersebut.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mengusut serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Instruksi itu Prabowo sampaikan secara khusus kepada Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad, 15 Maret 2026 seperti dilaporkan Antara.

Menurut Sigit, kepolisian akan menelusuri kasus serangan terhadap Andrie lewat pendekatan investigasi ilmiah. Dia berjanji setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Prabowo Bahas Pembangunan Toilet di Wilayah Transmigrasi

  • Related Posts

    Polisi Tangkap 2 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Jaksel

    Jakarta – Polisi menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita. Kronologinya, pada Jumat (13/3/2026) pukul 21.00 WIB. Mulanya,…

    Harga Minyak Makin Bebani APBN, Ini Saran Eddy Soeparno

    Jakarta – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi potensi tembusnya defisit APBN hingga 3,18-4% akibat meningkatnya beban fiskal karena lonjakan harga migas. Ia yakin tim ekonomi pemerintah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *