KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak 'Minta Jatah' THR, Ancam Tindak Tegas

Jakarta

KPK tengah mengusut dua perkara yang menjerat dua Kepala Daerah yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait adanya ‘permintaan THR’. Berkaca dari dua kasus ini, KPK pun memberikan peringatan agar tidak ada lagi Kepala Daerah yang coba-coba ‘minta jatah THR’.

Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap Syamsul. Asep memberi pesan bahwa di sisa Ramadan ini, KPK tetap bekerja memantau setiap dugaan praktek korupsi, termasuk permintaan jatah THR di tingkat daerah.

“Sekarang mungkin masih ada beberapa hari ke depan ini, hari ke-25 Ramadan ya, berarti ada sekitar 5 hari ke depan. Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini,” ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi, seperti itu,” sambungnya.

Asep mengatakan agar para Kepala Daerah untuk tetap berkomitmen untuk tidak menghalalkan segala cara agar memperoleh THR. Dia memastikan, tim penyidik KPK tetap bekerja meski memasuki libur lebaran

“Jadi jangan pikir ‘wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik gitu ya’, seperti itu, tidak,” kata dia.

Asep juga menyinggung, KPK telah memberikan imbauan melalui surat edaran agar para penyelenggara negara untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi menjelang momen hari raya. Dia pun mengatakan, ketika imbauan tersebut tak diindahkan, maka penyidik akan melakukan penindakan.

“Karena sudah diberikan peringatan, sudah disampaikan surat edaran, tetapi masih tetap melakukan seperti itu. Menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan penindakan. Karena upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan, tetap tidak diindahkan, tetap tidak diikuti. Ya, penindakan harus dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK baru saja menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan pemerasan terhadap jajaran Kepala Dinas (Kadis) untuk kebutuhan THR. Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko bahkan memasang target pengumpulan uang hingga memberikan ancaman terhadap jajaran Kadis yang tidak memenuhi permintaan THR tersebut.

Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kuf/azh)

  • Related Posts

    KPK Ungkap Kendala Pengusutan Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Bayi

    Jakarta – KPK mengakui mengalami kendala dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. KPK menjelaskan, kendala yang didapatkan yakni sulitnya mencari sampling atau…

    Pakar Hukum Bicara Pro-Kontra Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

    Jakarta – DPR kini tengah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Pakar hukum, Hardjuno Wiwoho menyebut Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Hardjuno…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *