MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia kembali menghidupkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI pada tahun ini. Kaster TNI sempat dihapuskan pada 25 tahun silam oleh pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sebagai bagian dari agenda reformasi militer pasca-Orde Baru.
Jabatan Kaster TNI kini dipercayakan oleh Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi, yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Daerah Militer XXIV/Mandala Trikora. Bambang Trisnohadi didampingi oleh Mayor Jenderal Suhardi sebagai Wakil Kaster TNI.
Keputusan menghidupkan kembali jabatan tersebut memicu sorotan sejumlah pengamat militer, terutama karena kebijakan ini muncul di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Analis Utama Politik Keamanan Laboratorium Indonesia 2045, Reine Prihandoko, menyayangkan langkah tersebut.
Menurut Reine, penghapusan jabatan Kaster pada awal era reformasi merupakan bagian penting dari upaya membatasi peran sosial-politik militer. Ia menyebut penghapusan jabatan tersebut sebagai hadiah dari Letnan Jenderal (Purnawirawan) Agus Widjojo untuk mendukung konsolidasi reformasi militer. Agus, yang wafat pada awal 2026, pernah menjabat Kepala Staf Teritorial TNI pada dua dekade lalu.
Reine mengatakan tugas dan fungsi Kaster TNI berpotensi beririsan dengan fungsi sosial dan politik, sebagaimana yang terjadi sebelum jabatan itu dihapus. “Jika dihidupkan kembali, perkiraan saya akan ditujukan untuk membina struktur daerah,” ujar dia pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia juga menyoroti kebijakan tersebut muncul bersamaan dengan rencana institusi pertahanan membangun sekitar 750 batalion teritorial pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Reine, rencana itu dapat menjelaskan alasan di balik dihidupkannya kembali posisi Kaster. “Tidak heran jika Kaster TNI dihidupkan kembali untuk mempersiapkan organisasionalnya,” kata dia.
Reine khawatir hidupnya kembali jabatan Kaster TNI dapat menjadi pintu masuk bagi militer untuk mencampuri urusan sipil dan politik. Bukan tak mungkin, kata dia, risiko dominasi militer di ranah sipil menjadi meningkat bila batasan hubungan antara sipil dan militer tak dijaga. “Maka perlu dipastikan bahwa kewenangan dan tugasnya benar-benar hanya untuk mendukung kepentingan pertahanan, dan jangan sampai mengambil fungsi pemerintah daerah,” ucap Reine.
Pakar politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting mewanti-wanti agar Kaster TNI yang kembali hidup ini tak menciptakan persepsi bahwa militer ingin menguatkan lagi dominasinya di ruang sipil. Menurut dia, akan lebih tepat bila eksistensi Kaster TNI difokuskan hanya pada fungsi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Adapun TNI menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian organisasi menghadapi dinamika tantangan tugas. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, keputusan menghidupkan kembali jabatan Kaster TNI dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan strategis. Salah satunya sebagai upaya adaptif terhadap dinamika tantangan tugas.
Dia menjelaskan, pejabat Kaster TNI bakal bertugas membantu Panglima dalam hal merumuskan kebijakan organisasi. Kaster TNI, ujar dia, juga akan bertugas membina fungsi teritorial yang menjadi salah satu fungsi utama militer. “Khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat, serta pemberdayaan wilayah pertahanan,” kata dia dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Maret 2026.






