Catat! Jam Operasional Imigrasi saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Jakarta

Dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026, layanan keimigrasian tetap buka. Ada ketentuan jam operasional yang berlaku.

Mengutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut ketentuan jam layanan imigrasi saat libur Nyepi dan Lebaran 2026.

  • Pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap buka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
  • Pada tanggal 18-24 Maret 2026, tetap melayani permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian secara walk-in, bagi pemohon dalam keadaan mendesak dengan kriteria:
    – Sakit dan harus berobat di luar negeri
    – Keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri
    – Menerima permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat darurat (sakit, kepentingan negara, keadaan kahar dan kondisi lain yang dianggap penting)

*Catatan: Permohonan secara walk-in harus disertai dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat, Cara hingga Biaya Paspor Baru

Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, wajib mempunyai paspor. Ditjen Imigrasi membagikan informasi syarat, cara hingga biaya pembuatan paspor.

Mengutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut rinciannya.

1. Syarat:

  • e-KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah

2. Cara/Prosedur:

  • Silakan daftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat
  • Silakan datang sesuai jadwal yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor
  • Jangan lupa berikan keterangan yang benar saat proses wawancara

3. Biaya:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

Biaya Paspor Hilang/Rusak Beserta Prosedur Gantinya

Jika paspor Anda hilang/rusak, akan dikenakan denda sebesar:

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya bebas paspor rusak: Rp 500.000

Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan paspor:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

Syarat Ganti Paspor Hilang/Rusak

  • e-KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah
  • Paspor lama (paspor rusak)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)

Prosedur Ganti Paspor Hilang/Rusak

  • Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa harus daftar melalui aplikasi M-Paspor.
  • Proses urus paspor kembali, wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

(kny/imk)

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *