WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Andrie Yunus oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Andreas menilai serangan tersebut merupakan bentuk teror terhadap suara-suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi ini,” kata Andreas dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 13 Maret 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan kemampuan aparat jika kasus tersebut tidak segera terungkap. “Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku,” ujarnya.
Kecaman serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menegaskan telah mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sudah kutuk tindakan tersebut dan minta aparat usut tuntas,” kata Pigai dalam pesan kepada Tempo, Jumat, 13 Maret 2026.
Desakan pengusutan juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta. Ketua GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se meminta Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kami mendesak Kapolri mengusut tuntas aktor intelektual dalam 3×24 jam. Polri tidak boleh hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi juga membongkar dalang intelektual (intellectual dader) di balik teror ini,” kata Deodatus, yang akrab disapa Dendy, dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menilai jika tidak ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus tersebut, publik patut menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. GMNI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan kebebasan sipil tetap terlindungi.
“DPD GMNI DKI Jakarta akan terus mengawal kasus ini. Teror terhadap satu aktivis adalah teror terhadap seluruh gerakan rakyat,” kata Dendy.
Kecaman juga disampaikan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Jacklevyn Manuputty mengatakan serangan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kekerasan semacam ini merusak fondasi demokrasi, mengancam ruang kebebasan sipil, dan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Jacklevyn dalam pernyataan tertulisnya.
PGI mendesak pemerintah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, cepat, dan akuntabel. Organisasi itu juga meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi para pegiat HAM serta pemulihan bagi korban.
Kronologi Penyerangan
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Andrie diserang dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Sebelum kejadian, Andrie baru saja menyelesaikan perekaman siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu ia sempat berhenti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cikini sebelum melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor.
Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang yang diduga laki-laki dengan sepeda motor matic mendekati Andrie dari arah berlawanan. Mereka kemudian menyiramkan cairan kimia yang bersifat korosif ke arah korban.
Cairan tersebut mengenai tubuh bagian kanan Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. “Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” kata Dimas.
Sebagian pakaian korban bahkan meleleh akibat cairan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen.
Saat melarikan diri, pelaku diduga menjatuhkan sebuah gelas berbahan stainless steel yang digunakan untuk membawa cairan tersebut. Mereka kemudian kabur ke arah Jalan Salemba Raya.
Andrie Yunus saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pilihan Editor: Mengapa Penegakan HAM di Era Prabowo Mundur?






