Infid: Teror ke Aktivis Kontras Bukan Pidana Biasa

INTERNATIONAL NGO Forum on Indonesian Development (Infid) mengecam keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal. 

Direktur Eksekutif Infid Siti Khoirun Nikmah mengatakan serangan ini bukan tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman terhadap suara kritis pembela HAM di Indonesia. Infid menduga penyerangan ini sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap kerja-kerja pembela HAM. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tidak ada barang milik korban yang hilang, sehingga kuat dugaan serangan ini bermotif intimidasi terkait kerja-kerja HAM yang dilakukan korban,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, 13 Maret 2026.

Apalagi sebelum kejadian ini, Andrie Yunus telah mengalami serangkaian intimidasi dan teror pasca “Aksi Geruduk Fairmont” oleh koalisi masyarakat sipil untuk memprotes rapat Panja revisi Undang-Undang TNI yang dianggap tertutup dan diam-diam pada Maret 2025, serta berbagai aksi protes publik pada Agustus 2025.

Teror terbaru terhadap Andrie terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie diserang oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic saat dirinya dalam perjalanan pulang setelah melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di sekujur tubuh, meliputi area wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta bagian mata. Saat ini korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan direncanakan menjalani operasi cangkok membran amnion pada mata.

Siti menegaskan sebagai pembela HAM, Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan dari negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Infid bersama organisasi masyarakat sipil lain mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan ini. Siti mendesak penyelidikan dilakukan secara transparan dengan memeriksa bukti-bukti di lapangan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Koalisi masyarakat sipil juga menuntut perlindungan negara terhadap pembela HAM. Perlindungan pembela HAM telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015. Beleid ini mewajibkan negara memberikan perlindungan aman bagi setiap orang yang bekerja untuk pemajuan HAM.

“INFID juga mendorong penegakkan pasal pembunuhan berencana. Mengingat dampak fatal dari air keras, aparat seharusnya menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (percobaan),” kata Siti. 

INFID berdiri bersama Kontras dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kekerasan tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Andrie Yunus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” katanya. 

  • Related Posts

    Mobil Ringsek Usai Tertemper KRL di Parungpanjang Bogor, 1 Orang Terluka

    Jakarta – Sebuah mobil tertemper KRL di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Mobil tersebut tertemper di area perlintasan rel kereta api. Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik mengatakan peristiwa terjadi…

    Mensos dan Wamensos Bayar Zakat Melalui Baznas di Istana

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta. Pembayaran zakat tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *