Babak baru kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), telah dimulai. Para terdakwa dalam kasus ini telah menjalani sidang perdana.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026), tiga terdakwa yang menjadi dalang dalam kasus ini, Candy alias Ken, Dwi Hartono dan Antonius Aditia, telah menjalani sidang perdana pada Senin (9/3). Sidang lanjutan dengan agenda perlawanan advokat terdakwa akan digelar pada Senin (16/3).
Dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Jaktim, jaksa menguraikan Ken mulai mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama untuk memindahkan uang dari rekening dormant atau rekening pasif sejak tahun 2013. Jaksa menyebut Ken membutuhkan bantuan dari kacab bank untuk mengaktifkan rekening dormant tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken kemudian bekerja sama dengan Dwi Hartono yang menjadi tim lapangan. Pada Juni 2025, kata jaksa, Ken mendapat informasi ada rekening salah satu nasabah di kantor cabang salah satu bank BUMN yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp 455.000.000.000 (Rp 455 miliar) ke rekening penampung.
“Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Candy alias Ken,” ujar jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim.
Dwi kemudian menghubungi Antonius Aditia Maharjuni untuk ambil bagian dalam pekerjaan memindahkan uang dari rekening dormant itu. Pada Juli 2025, ketiganya bertemu di salah satu rumah makan untuk membahas rencana pemindahan isi rekening dormant itu.
Ken disebut menjelaskan informasi terkait data rekening dormant yang menjadi target mereka. Mereka juga membahas upaya mendekati kepala cabang bank tersebut, yakni M Ilham Pradipta, untuk pemindahan dana tersebut.
“Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala cabang bank untuk bekerja sama, akan tetapi para kepala cabang bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerja sama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil,” ujarnya.
Ketiganya lalu membuat rencana dengan dua pilihan terhadap Ilham. Pertama, mereka akan melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan lalu melepaskan Ilham setelah pemindahan dana berhasil. Kedua, mereka berencana melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan setelah berhasil Ilham dibunuh.
Mereka kembali bertemu untuk membahas pembagian hasil setelah menghilangkan nyawa korban Ilham Pradipta pada 12 Agustus 2025. Jika pergeseran dana berhasil, Dwi Hartono dan Antonius akan mendapat bagian 75% dan Ken mendapat 25%.
“Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas di mana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house), di mana rencananya di safe house tersebut tim Terdakwa II Dwi Hartono yang ditugaskan untuk menculik korban akan menyerahkan korban Mohammad Ilham Pradipta kepada Tim Terdakwa I Candy alias Ken yang paham perbankan dan hacker/IT untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta melakukan pekerjaan pergeseran uang ke rekening penampung,” ujar jaksa.
Ken disebut mendapatkan Getcontact dan foto korban Ilham Pradipta yang diambil dari Facebook pada 15 Agustus 2025. Lalu, kartu nama dan foto korban Ilham Pradipta tersebut dikirimkan kepada Dwi Hartono.
Setelah itu, Ken menghubungi Egi Januar dan mengirimkan biodata Ilham. Jaksa mengatakan Egi Januar bertugas melakukan interogasi terhadap Ilham Pradipta setelah diculik oleh tim bentukan Dwi Hartono dan Antonius Aditia Maharjuni.
Pada 16 Agustus 2025, Dwi Hartono menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat menculik Ilham Pradipta. Yohanes memberitahukan ke Dwi bahwa saksi M Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI akan membuat tim untuk melakukan penculikan terhadap korban Ilham Pradipta.
Ken dan Dwi kemudian bertemu dengan Yohanes dan M Nasir di Bogor. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Nasir bersedia membentuk tim yang akan melakukan penculikan dan akan dimonitor oleh M Nasir serta Feri Hariyanto yang juga merupakan anggota TNI dengan bayaran sebesar Rp 60 juta. Jika pergeseran dana berhasil, ada bonus sebesar Rp 5 miliar.
Pada 18 Agustus 2025, Dwi Hartono dan Antonius Aditia bertemu dengan Yohanes dan Nasir di Bogor untuk menyerahkan uang Rp 30 juta. Sisanya sebesar Rp 30 juta ditransfer ke rekening bank Yohanes sebagai biaya operasional penculikan.
“Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, menjelaskan akan menyiapkan Tim yang terdiri dari saksi Rochmat Syukur, saksi Eka Wahyu Hadayatullah dan Boma yang akan mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas juga menyuruh saksi Aloysius Wiranto untuk membantu membuntuti korban Mohammad Ilham Pradipta dan melakukan penculikan,” ujar jaksa.
Pada 19 Agustus 2025, Feri bertemu dengan Erasmus dan menyerahkan Rp 5 juta untuk operasional. Pada 20 Agustus 2025, tim yang dibentuk terdakwa menunggu Ilham di depan kantornya di Cempaka Putih.
Mereka kemudian mengikuti Ilham hingga memasuki salah satu supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Penculikan terjadi sekitar pukul 17.14 WIB.
Saat itu, Ilham Pradipta sedang berjalan ke mobilnya. Saat Ilham hendak membuka pintu mobil, Andre Tomatala dan Erasmus Wowo langsung menarik korban lalu memaksa korban masuk ke mobil Avanza putih yang mengangkut mereka.
Ilham didudukkan di bangku baris kedua yang diapit oleh Andre dan Johannes, serta Reviando duduk di bangku belakang dan Emanuel mengendarai mobil tersebut. Mobil kemudian bergerak keluar dari area supermarket.
“Kemudian, karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak tiga kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki, dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar tidak bergerak,” ujar jaksa.
Korban dibawa berkeliling Fatmawati, Jakarta Selatan, lalu berputar ke arah Cawang kemudian masuk tol dan keluar ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, karena Dwi belum menemukan safe house. Jaksa mengatakan tim penculik marah lalu mengancam akan membuatng Ilham Pradipta di tengah jalan jika tak kunjung dipindahkan ke safe house.
Para pelaku kemudian bertemu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ilham kemudian dipindah ke mobil Fortuner. Jaksa mengatakan leher Ilham sempat ditarik lalu diletakkan di bawah bangku tengah Fortuner.
Leher dan dada Ilham juga diinjak di dalam mobil agar tidak memberontak. Korban disebut tidak berdaya. Yohanes kemudian menghubungi Dwi agar segera mencari tempat untuk menginterogasi Ilham.
“Karena sudah 3 jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak lalu saksi M Nasir memutuskan untuk membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner bernopol B-1706-ZLC untuk keluar dari tol,” ujar jaksa.
Mereka mengeluarkan Ilham Pradipta di Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ilham Pradipta ditinggalkan di daerah persawahan.
Pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Adi Lestari menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan meninggal dunia dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup. Saksi melaporkan penemuan mayat tersebut kepada polisi.
“Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru mempercepat kematian korban,” ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Ken, Dwi, dan Antonius didakwa Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Para pelaku lain, yakni Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, serta Aloysius juga didakwa turut melakukan pembunuhan berencana dalam berkas terpisah.
(haf/lir)





