INFO TEMPO – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso menegaskan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia harus menyesuaikan sistem pemasyarakatan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Menurut Fauqi, memasuki tahun 2026 sistem peradilan pidana di Indonesia berada dalam fase transisi penting. Pemberlakuan dua rezim hukum baru tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan dari dominasi pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Ia menjelaskan, KUHAP baru dirancang agar sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendorong pembinaan pelaku, pemulihan keseimbangan sosial, serta perlindungan terhadap korban dan masyarakat. Dalam KUHP Nasional, hakim juga memiliki ruang yang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Dalam kunjungan kerja ini kami ingin mendengarkan secara langsung kesiapan pemasyarakatan. Perlu dilihat bukan hanya dari aspek keamanan dan ketertiban serta layanan dasar, tetapi juga kesiapan sistem SDM, sarana, prasarana, SOP, dan kolaborasi untuk menjalankan konsekuensi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Fauqi saat kunjungan kerja di Lapas Banceuy, Bandung, Rabu, 11 Maret 2026 lalu.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan setiap lapas harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan pola pemidanaan sekaligus memperkuat program rehabilitatif dan korektif bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana di dalam lapas.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan ekosistem keadilan restoratif serta peran pembimbing kemasyarakatan agar proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.(*)






