Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan awal mula kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Oei Hengky Wiryo dibongkar. Dalam perkara ini, polisi menyita uang senilai sekitar Rp 530 miliar yang kini disetorkan ke kas negara.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari laporan dan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi terkait dengan penanganan perkara ini, kami mendapatkan laporan masyarakat dan juga didukung oleh data hasil dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan. Kemudian penyelidikan dan penyidikan dimulai itu sekitar tanggal 24 Februari 2025,” ujar Susatyo seusai penyetoran ke kas negara di Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, selama beberapa bulan, penyidik mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Polisi menemukan transaksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dari judi online.
“Sehingga pada bulan Juli, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kemudian dari rangkaian penyidikan tersebut, diketahui bahwa modus dari para tersangka khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” jelas dia.
Susatyo menerangkan terpidana awalnya membuat korporasi sebagai wadah untuk aktivitas judol. Korporasi itu jadi salah satu modus Oei Hengky Wiryo untuk menyamarkan judolnya.
“Membuat, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaannya korporasinya untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dana hasil judi online,” ucap dia.
Selain itu, Oei Hengky Wiryo menampung uang hasil judi online melalui rekening nominee atau rekening yang tidak dikenal identitasnya. Rekening itu menampung uang miliaran rupiah dari transaksi judol.
“Kemudian membuat perusahaan lagi ya, untuk menampung, menerima, mengirim uang. Kemudian yang keempat adalah melakukan layering untuk menyamarkan asal-usulnya. Dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi,” kata dia.
Atas hal itu, penyidik menemukan ada ribuan rekening bank yang digunakan terpidana untuk menampung uang haramnya. Rekening itu untuk modus menyamarkan aktivitasnya.
“Kemudian penyitaan dilakukan pada perbankan itu sebanyak 22 bank. Dengan sebaran bank yang banyak, maka kita ketahui bahwa memang ini adalah salah satu modus daripada TPPU untuk menyamarkan. Pada 4.656 rekening dengan total Rp 253.548.846.330,” ucapnya.
“Kemudian surat berharga negara yang kami sita juga, obligasi senilai Rp 276.500.000. Sehingga total adalah Rp 530 miliar, sebagaimana yang tadi disaksikan ya, yang diserahkan kepada negara,” imbuh dia.
Kejari Jakarta Barat sebelumnya menyetorkan uang Rp 503 miliar terkait kasus judi online dan TPPU terpidana Oei Hengky Wiryo. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang,” ujar Kajari Jakarta Barat Nurul Wahidah Rifal.
(tsy/rfs)





