DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa per 31 Desember 2025. Angka ini bertambah sekitar 1,6 juta jiwa dibandingkan dengan data semester I 2025.
“Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta,” kata Teguh dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Teguh menjelaskan, dari total jumlah tersebut, sebanyak 145.498.082 jiwa merupakan laki-laki dan 142.816.997 jiwa perempuan. Dengan komposisi itu, jumlah penduduk Indonesia masih didominasi laki-laki.8
Berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar. Sebanyak 55,81 persen penduduk Indonesia tinggal di pulau tersebut. Posisi berikutnya ditempati Pulau Sumatera dengan 21,88 persen.
Dilihat dari komposisi agama, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dengan persentase 87,15 persen. Disusul pemeluk Kristen 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, Konghucu 0,03 persen, serta penganut kepercayaan sebesar 0,034 persen.
Teguh juga memaparkan data penduduk berdasarkan status perkawinan. Dari total penduduk, sekitar 131 juta jiwa tercatat belum kawin, 137 juta jiwa telah kawin, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati. “Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” ujar dia.
Selain itu, jumlah penduduk usia produktif, yakni kelompok usia 15–64 tahun, tercatat mencapai sekitar 199 juta jiwa atau 69,03 persen dari total populasi. Teguh mengatakan komposisi tersebut menunjukkan Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya. Bahwasanya sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut,” kata dia.
Menurut Teguh, rilis data kependudukan dilakukan secara berkala sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Dukcapil merilis data dua kali setahun, yakni pada 30 Juni dan 31 Desember.





