Draf Perpres Tugas TNI, Demo Bisa Masuk Aksi Terorisme?

PENELITI Raksha Initiatives Gina Sabrina mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme memiliki ruang interpretasi yang luas. Dia menduga demonstrasi bisa ditafsirkan sebagai aksi terorisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi atau kedaulatan negara. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Maka bisa saja demonstrasi dianggap sebagai ancaman terhadap ideologi negara atau kedaulatan negara,” kata dia dalam webinar “Problem Raperpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dan tantangan kiwari pemberantasan terorisme” pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Pada Pasal 9 huruf i menyebut penindakan dapat dilakukan terhadap aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, pertahanan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Pasal itu tidak menjelaskan detail apa yang dimaksud dengan ancaman terhadap ideologi negara. 

Padahal dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui pada 2019, peraturan pelaksana seharusnya memberikan ketentuan jelas dan tidak membuka ruang interpretasi yang luas. Menurut dia, dampak interpretasi yang luas itu bisa ditafsirkan secara bebas. 

“Misalnya, apakah ini bisa dikaitkan dengan pasal-pasal makar dalam KUHP? Atau penyerangan harkat kepala negara. Atau pasal mengenai penyebaran ideologi seperti marxisme, leninisme, dan komunisme?” ujar dia. 

Menurut Gina, penafsiran luas itu tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial politik Indonesia saat ini. Publik semakin kritis dan dalam beberapa tahun terakhir terjadi gelombang demonstrasi besar.

Dia khawatir, pasal yang memiliki interpretasi luas itu, bisa menafsirkan demonstrasi sebagai ancaman terhadap ideologi negara atau kedaulatan negara. Dia pun menyoroti keterlibatan TNI dalam demontrasi pada Agustus 2025 lalu. 

“Bahkan beberapa laporan investigasi jurnalistik menyebut adanya operasi yang melibatkan tentara,” kata dia. 

Menurut dia, pasal ini bisa melegitimasi keterlibatan TNI dalam demonstrasi. Alasannya, aksi tersebut dianggap membahayakan ideologi negara atau keselamatan bangsa.

Gina juga menyoroti tidak adanya indikator jelas mengenai kapan TNI dapat dilibatkan. Pasal itu tidak menjelaskan kondisi seperti apa TNI bisa dilibatkan. 

“Jika kita melihat praktik di negara lain, biasanya terdapat indikator yang jelas. Misalnya ketika kapasitas kepolisian sudah tidak memadai atau ketika eskalasi ancaman meningkat secara signifikan,” kata dia. 

Gina juga menyoroti mekanisme kontrol sipil terhadap keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dalam Undang-Undang TNI sebelum direvisi, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang atau OMSP harus melalui keputusan politik negara. Bagi dia, mekanisme ini merupakan bentuk kontrol sipil terhadap militer dalam sistem demokrasi.

Namun setelah perubahan Undang-Undang TNI, pelaksanaan OMSP termasuk pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diatur melalui Peraturan Presiden. Akibatnya, kata Gina, mekanisme kontrol sipil menjadi semakin lemah.

Padahal, Gina mengatakan pelibatan TNI mesti disertai dengan penjelasan mengenai tujuan operasi, batas waktu, satuan yang dilibatkan, sumber pendanaan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran. “Hal-hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam draft Perpres ini,” kata dia. 

  • Related Posts

    Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Akhir 2025

    DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa per 31 Desember 2025. Angka ini bertambah sekitar 1,6 juta jiwa dibandingkan…

    Polres Jaktim Bantu Pulangkan Bocah Pemulung ke Ibunya di Sumedang

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur memulangkan bocah laki-laki berusia 4 tahun yang viral memulung di kawasan industri Pulo Gadung. Bocah berinisial F ini dikembalikan kepada ibunya di Sumedang, Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *