Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memunculkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini diduduki Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meyakini kembalinya jabatan itu tidak akan mengarah pada aktifnya kembali dwifungsi ABRI.
“Keputusan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) patut dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. TNI adalah institusi yang dituntut selalu siap menghadapi tantangan baru, sehingga penataan struktur kadang menjadi kebutuhan. Meski demikian, langkah ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kembalinya praktik dwifungsi ABRI,” kata Dave kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar ini menilai jabatan Kaster TNI memiliki urgensi untuk saat ini. Menurutnya, jabatan itu berperan penting dalam memperkuat koordinasi teritorial untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Kehadiran posisi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pembinaan wilayah, serta memastikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap tugas pokok TNI. Dengan adanya Kaster, jalur komunikasi dan sinergi antara komando teritorial dan pusat dapat berjalan lebih efektif, sehingga organisasi TNI semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional,” katanya.
Dave menyebut jabatan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola lebih solid. “Kewenangan yang dimiliki tetap berada dalam koridor tugas pokok, sehingga fokusnya adalah memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi. Dengan pembatasan yang jelas, jabatan ini justru menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih teratur dan solid,” ujarnya.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, memandang penguatan struktur tersebut sebagai langkah positif dalam modernisasi organisasi TNI. Dia optimis bahwa penataan tersebut akan memperkuat kesiapsiagaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan.
“Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya rakyat,” kata dia.
Jabatan Kaster TNI Muncul Lagi
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI. Jabatan Kaster TNI kembali muncul setelah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam surat mutasi yang dilihat Rabu (11/3), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI. Letjen Bambang sebelumnya menjadi Pangkogabwilhan III.
Sedangkan jabatan Pangkogabwilhan III kini dijabat oleh Mayjen Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.
Jabatan Kaster TNI ini pernah dihapuskan pada era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sebagaimana dikutip dari Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan ini mulanya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI. Namun, dalam perjalanannya, jabatan ini berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Jabatan ini menjalankan peran kekaryaan TNI di bidang sosial politik.
Jabatan ini pernah diemban oleh Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat reformasi, Gus Dur melakukan proses reformasi terhadap institusi TNI. Salah satunya menghapus jabatan Kaster TNI pada 2001.
Saksikan Live DetikPagi:
(fca/jbr)






