KPK Beberkan Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Jakarta

KPK mengungkap peran pemilik Maktour Ttravel, Fuad Hasan Masyhur terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Fuad disebut bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, persoalan pembagian kuota haji tambahan pada 2023, dimulai dari adanya surat yang dilayangkan oleh Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Fuad merasa asosiasi travel dapat memaksimalkan agar kuota tambahan tersebut terpakai dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan tersebut untuk haji khusus. Hasilnya, kuota tambahan sebanyak 8 ribu itu pun dibagi dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudar HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Asep menuturkan, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Kuota tersebut berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR saat itu.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” lanjutnya.

Pada akhirnya, usulan Yaqut atas dasar surat permohonan dari Fuad pun disetujui oleh DPR. Setelah itu, Yaqut melalui mantan staf khususnya (Stafsus) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex segera menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang saat itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Namun, rupanya Gus Alex menitip pesan agar Rizky dapat melonggarkan kebijakan terkait pendaftar haji khusus agar bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada saat mendaftar alias tidak antre. Gus Alex turut memerintahkan agar Rizky mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan pemberangkatan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” tutur Asep.

Pada tahun haji 2024, pola yang sama kembali diterapkan oleh Yaqut untuk mengakomodir perminta kuota tambahan bagi haji khusus yang kembali diminta oleh Fuad Hasan. Keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK.

“Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%,” jelas Asep.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50. Sehingga, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.

“YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50). Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,” papar Asep.

Asep menyampaikan, Yaqut pun menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Fee itu masing-masing diterima Yaqut usai menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.

Asep menjelaskan, pada periode haji tahun 2023, fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Sedangkan untuk periode tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

(dek/dek)

  • Related Posts

    Komisi IX DPR Dukung Menkes Gandeng KPK Bongkar Dugaan Korupsi Harga Obat

    Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meneken kerja sama bersama KPK untuk membongkar dugaan korupsi di sektor kesehatan dalam mengatasi harga obat di RI mahal. Wakil Ketua Komisi…

    Ditjen Dukcapil Kemendagri Rilis Data Kependudukan Bersih

    INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *