INFO TEMPO – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang menerbitkan Surat Edaran larangan bagi aparatur wilayah meminta bantuan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
Sastra Winara menjelaskan, surat edaran tersebut secara tegas melarang seluruh aparatur pemerintah mulai dari tingkat dinas, kecamatan hingga desa untuk tidak melakukan permohonan atau permintaan THR kepada pihak perusahaan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah praktik pungutan liar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pak Bupati sudah menyampaikan dan memberikan surat edaran, tidak ada pungli, tidak ada minta-minta tunjangan hari raya,” ujar Sastra.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Bogor memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang menyasar pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Sastra juga menyoroti kemungkinan masih adanya oknum pemerintah desa yang mengeluarkan surat permohonan bantuan kepada perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, ia meminta agar surat tersebut segera ditarik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ketika sudah ada surat keluar, mungkin ada surat berkop desa, kami meminta surat itu ditarik,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pemerintah desa, khususnya bagi aparatur yang belum memahami aturan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor.
“Ini demi kenyamanan dan ketertiban kita semua dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan kepada seluruh perangkat wilayah agar tidak mengajukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh aparatur wilayah untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah masing-masing.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, kita ingin pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat,” ujar Rudy.
Ia juga mengingatkan agar niat baik dalam menjalankan ibadah puasa tidak ternodai oleh praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena kejadian satu dua hal, akhirnya mencederai perjalanan puasa kita 30 hari ke belakang,” katanya. (*)






