Kasus Penganiayaan, Pria Kalbar Divonis Silaturahmi ke Korban saat Lebaran

Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mengeluarkan putusan terobosan baru dalam praktik pemidanaan. Seorang terdakwa yang dijatuhkan vonis 4 bulan penjara digantikan pidana pengawasan selama 1 tahun.

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal, Richard Oktorio Napitupulu, melalui putusan Nomor 44/Pid.B/2026/PN Mpw. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan syarat umum bahwa terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Menariknya lagi, hakim juga menambahkan syarat khusus berupa kewajiban terdakwa untuk menjalin kembali hubungan baik dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idul Fitri 2026 (atau hari lain di bulan Maret 2026), dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video”, kata Richard, dikutip website resmi MARINews, Kamis (12/3/2026).

Diketahui, kasus penganiayaan ini diawali ketika terdakwa meninju kepala korban hingga korban mengalami luka di dahi dan terjatuh dari sepeda motor. Perbuatan itu dipicu oleh rasa kesal terdakwa yang merasa dihalangi korban saat hendak mengambil baja ringan untuk pembangunan WC di rumahnya.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP Nasional, dan menuntut pidana penjara 8 bulan.

Lalu, Hakim Richard bertindak sebagai hakim tunggal dalam pemeriksaan singkat karena terdakwa mengakui dakwaan melalui mekanisme plea bargaining, menekankan bahwa, pemidanaan bukan semata-mata bersifat retributif.

“Hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Pertimbangan hakim juga merujuk pada Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional, khususnya mengenai pengaruh tindak pidana terhadap korban dan adanya pemaafan. Meski korban tetap menghendaki proses hukum berjalan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan ini menjadi sorotan karena menghadirkan pendekatan restoratif dalam pemidanaan, dengan syarat unik yang menekankan rekonsiliasi sosial antara terdakwa dan korban.

(azh/dhn)

  • Related Posts

    KWP Bersama BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah di 3 Provinsi

    Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar aksi sosial bertajuk ‘KWP Berbagi! KWP Peduli Pendidikan’ yang dilakukan di sejumlah daerah. Secara simbolis aksi sosial dilaksanakan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,…

    Bahlil Bahas Energi Alternatif Bersama Prabowo di Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis petang, 11 Juni 2026. Selepas rapat, Bahlil menyebut dirinya dan sang Kepala…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *