Pabrik Mi Mengandung Formalin di Jateng Digerebek, Produksi 1,5 Ton Per Hari

Boyolali

Polisi menggerebek pabrik yang memproduksi mi basah mengandung formalin di Boyolali, Jawa Tengah. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di Boyolali. Polisi lalu bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10 (Maret), kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat,” kata Djoko dilansir detikJateng, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengambil sampel mi basah dari pasar untuk diuji menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Satu orang pelaku inisial WH ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Dia diduga merupakan penjual atau distributor mi basah berformalin itu dan memerintahkan karyawannya untuk membuat adonan mi yang dicampur formalin sebagai bahan pengawet.

“Tersangka memproduksi mi berformalin ini sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari,” jelasnya.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/idn)

  • Related Posts

    KWP Bersama BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah di 3 Provinsi

    Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar aksi sosial bertajuk ‘KWP Berbagi! KWP Peduli Pendidikan’ yang dilakukan di sejumlah daerah. Secara simbolis aksi sosial dilaksanakan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,…

    Bahlil Bahas Energi Alternatif Bersama Prabowo di Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis petang, 11 Juni 2026. Selepas rapat, Bahlil menyebut dirinya dan sang Kepala…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *