KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini

Jakarta

KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pekan ini. Yaqut dipanggil usai praperadilannya ditolak.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep belum menjelaskan detail kapan Yaqut dipanggil. Dia mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini,” ujarnya.

Lalu, apakah KPK akan menahan Yaqut?

“Kalau itu kan, apa namanya, kita lihat. Harus, apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya,” ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

Simak juga Video: Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin

(mib/haf)

  • Related Posts

    5 Hari Tak Terlihat, Lansia Ditemukan Meninggal dalam Rumah di Bogor

    Bogor – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial K (70) ditemukan meninggal dunia di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. “Telah dilaksanakan…

    Besok, Freya JKT48 Diperiksa Polisi soal Laporan Terkait Foto AI

    Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memanggil Freya JKT48 atau Raden Rara Freyanasifa Jayawardana terkait laporannya soal penyalahgunaan artificial intelligence (AI). Freya JKT48 melaporkan fotonya yang diedit akun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *