Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, KIP menilai sebagian informasi terkait informasi studi Jokowi di UGM sebagai informasi yang terbuka.
Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Termohon dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini ialah Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menimba ilmu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar ketua majelis komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
KIP menyebut tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” katanya.
Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,” katanya.
Sidang KIP tentang gugatan terkait studi Jokowi di UGM, 10 Maret 2026. (Adfhar/detikcom)
KIP kemudian memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Bon Jowi mengenai dokumen studi Jokowi yang sebelumnya dikabulkan.
“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Alasan KIP Kabulkan Sebagian Gugatan
KIP mengungkapkan alasan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bon Jowi terkait studi Jokowi di UGM. KIP menilai sebagian informasi terkait informasi studi Jokowi di UGM sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” kata Rospita.
Atas dasar tersebut, majelis mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Bon Jowi. Gugatan tersebut tertuang dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” imbuhnya.
(rfs/rfs)





