Kejari Bandarlampung terima tersangka pembubaran ibadah di Gereja GKKD – RakyatPos.ID Network

Bandarlampung (RakyatPos.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandarlampung,” kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang menjerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi.

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Edy M Yakub
RakyatPos.ID Network

Redaksi Pos

Related Posts

Lebih dari 1,2 juta jiwa di Lebanon diperkirakan akan menghadapi kelaparan akut: laporan yang didukung PBB

FAO, WFP dan pemerintah Lebanon mengatakan 1,24 juta orang ‘diperkirakan menghadapi kerawanan pangan’ pada tingkat krisis atau lebih buruk lagi. Lebih dari 1,2 juta orang di Lebanon diperkirakan mengalami kelaparan…

Mata uang Iran jatuh ke titik terendah baru karena blokade dan sanksi AS berdampak pada perdagangan

Teheran, Iran – Mata uang nasional Iran telah jatuh ke titik terendah baru ketika pihak yang berwenang melakukan mobilisasi untuk mengurangi dampak blokade laut yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Rial…