270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timteng

Jakarta

Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Hal itu lantaran adanya konflik di Timur Tengah.

Dilansir detikBali, Selasa (10/3/2026), sebanyak 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah serta memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay. Data ini terhitung sejak 28 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat sebanyak 40 penerbangan keberangkatan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan institusinya berkomitmen menangani situasi ini dengan pendekatan humanis. Tetapi tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan,” kata Sengky.

“Kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/yld)

  • Related Posts

    Seluruh Wisatawan WNI yang Tertahan di Yordania Telah Pulang

    KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman memastikan seluruh wisatawan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Yordania akibat pembatalan penerbangan telah kembali ke Tanah Air. Kepulangan terakhir berlangsung…

    Menkes: 700 Ribu Anak Indonesia Alami Gejala Cemas-Depresi

    MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan 10 persen atau sekitar 700 ribu anak di Indonesia terdeteksi memiliki gejala gangguan kesehatan jiwa berupa kecemasan dan depresi. Data itu diperoleh dari hasil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *