KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman memastikan seluruh wisatawan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Yordania akibat pembatalan penerbangan telah kembali ke Tanah Air. Kepulangan terakhir berlangsung pada 9 Maret 2026.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Yordania, Ade Padmo Sarwono, mengatakan kepulangan terakhir dilakukan oleh belasan orang WNI yang pulang menggunakan penerbangan dari Turki. “Per 9 Maret 2026, seluruh WNI wisatawan yang tertahan di Yordania telah kembali ke Indonesia,” kata Ade kepada Tempo, dikutip Selasa, 10 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, KBRI Amman menerima laporan sejak 28 Februari 2026 mengenai sejumlah wisatawan Indonesia yang tertahan di Yordania. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan karena sejumlah penerbangan dibatalkan di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Total terdapat 186 wisatawan WNI dari 10 biro perjalanan yang terdampak. Mereka tersebar di enam hotel di Yordania setelah memasuki wilayah tersebut dari Tepi Barat.
Ade mengatakan KBRI Amman kemudian melakukan pendampingan bagi para wisatawan tersebut untuk mengatur kepulangan secara mandiri. Hingga awal Maret, seluruh wisatawan itu secara bertahap dipulangkan ke Indonesia.
KBRI juga berkomunikasi langsung dengan para WNI yang tertahan untuk memastikan kondisi mereka. “KBRI menginformasikan opsi-opsi jalur repatriasi dan memberikan surat keterangan jaminan bagi yang akan repatriasi melalui Arab Saudi,” ujar Ade.
Kementerian Luar Negeri mencatat jumlah WNI di Yordania mencapai 1.989 orang per 7 Maret 2026. Mereka terdiri dari pekerja migran Indonesia di sektor rumah tangga dan industri perhotelan, mahasiswa, diaspora, serta staf KBRI beserta keluarga.
Meski ketegangan di kawasan Timur Tengah meningkat, pemerintah menyatakan belum ada WNI di Yordania yang menjadi korban konflik. Hingga saat ini juga belum dilakukan evakuasi WNI dari negara tersebut.
Ade mengatakan KBRI Amman tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila situasi keamanan memburuk. Perwakilan RI itu terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfinalisasi opsi jalur evakuasi jika sewaktu-waktu diperlukan.
Menurut dia, proses evakuasi WNI dari suatu negara dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain penetapan status siaga oleh perwakilan RI setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, pemberitahuan kepada otoritas setempat, hingga penyampaian imbauan kepada WNI mengenai pilihan untuk ikut evakuasi atau tetap tinggal.






