SPPG yang Ditangguhkan karena SLHS Tak Dapat Insentif

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang ditutup sementara karena belum mendaftarkan sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS) tidak akan mendapatkan insentif.

“(Mereka) tidak dapat (insentif),” kata Nanik saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 9 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nanik mengatakan SPPG akan ditutup sampai mereka mendaftarkan SLHS yang menjadi syarat standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Nanik mengatakan saat ini BGN baru selesai menginspeksi wilayah I, yakni Sumatera. Untuk Wilayah II (Jawa) dan Wilayah III (wilayah bagian timur dan daerah 3T) masih dalam proses inspeksi.

Pemerintah memberikan insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari tanpa potongan pajak kepada SPPG selama 2 tahun. Pemberian insentif ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional menutup sementara 492 SPPG di wilayah Sumatera mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu. Penutupan ini dilakukan karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan SLHS.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Harjito, mengatakan penutupan sementara dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Harjito, seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat. “Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito dalam keterangan resmi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Harjito mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum melakukan pendaftaran SLHS. “Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” kata dia.

Data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 menunjukkan terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS. Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan dari Koordinator Regional wilayah Sumatera yang melakukan pemantauan langsung terhadap operasional dapur MBG di masing-masing provinsi.

Provinsi dengan jumlah SPPG belum mendaftar SLHS terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 252 dapur, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur. Sementara Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar.

Dinda Shabrina dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Seluruh Wisatawan WNI yang Tertahan di Yordania Telah Pulang

    KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman memastikan seluruh wisatawan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Yordania akibat pembatalan penerbangan telah kembali ke Tanah Air. Kepulangan terakhir berlangsung…

    270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timteng

    Jakarta – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Hal itu lantaran adanya konflik di Timur Tengah. Dilansir detikBali, Selasa (10/3/2026), sebanyak 35…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *