Busyro Muqoddas: Proyek MBG Tak Transparan dan Antidemokrasi

KETUA Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan program makan bergizi gratis (MBG) tidak transparan dan antidemokrasi. Ia mengatakan pemerintah semakin nekad memaksakan programnya secara pihak dengan birokrasi yang buruk dan tidak terbuka atau tanpa partisipasi publik.

Menurut Busyro, tindakan semacam ini bukan yang pertama, tetapi sejak era Presiden Joko Widodo dan semakin kuat diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Program MBG ini tidak lepas dari kultur politik yang seperti kita rasakan, yang semakin anti-demokrasi, anti-kritik, dan juga anti-Hak Asasi Manusia,” kata dia yang hadir secara daring dalam konferensi pers Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia atau Kospi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) di Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Busyro menekankan bukan hanya program MBG, tetapi program lainnya, seperti koperasi desa merah putih dan pendirian Danantara yang juga dilakukan secara tertutup. 

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyebut anggaran proyek MBG sangat besar. Dengan anggaran yang begitu besar, menurut dia, tidak ada transparansi terkait pengadaan barang maupun penunjukan mitra. 

Menurut Busyro, seharusnya KPK aktif mengawasi program makan bergizi gratis. Namun ia menilai KPK saat ini sudah lumpuh sejak dilemahkan Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga satu-satunya langkah adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat sipil. “Saya berharap bahwa judicial review ini nanti kita bisa gelembungkan sedemikian rupa,” ujarnya. 

Busyro bersama MBG Watch dan Celios akan mendaftarkan uji materi terhadap makan bergizi gratis ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2026.

Sementara itu Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) telah meluncurkan kanal pengaduan konstitusional guru untuk menjaring aduan para guru yang terdampak akibat proyek makan bergizi gratis. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Eva Nurcahyani mengatakan, kanal pengaduan konstitusional guru ini dibuat setelah pemerintah memangkas anggaran pendidikan untuk proyek MBG melalui Undang-Undang APBN 2026. “Dengan kita membuat kanal aduan ini, yang pertama kita ingin mengawal bagaimana keberlangsungan sistem pendidikan nasional yang baik dan benar, sehingga merata ke seluruh wilayah dan jelas,” kata Eva.

Selain itu, aduan ini memastikan kesejahteraan guru dan membantu meningkatkan kualitas pembelajaran. Eva menuturkan kanal ini bisa diakses lewat laman bit.ly/pengaduankonstitusionalguru. Semua guru dan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan yang terdampak kebijakan pemerintah bisa mengakses kanal ini. Selain itu, guru yang memiliki pengalaman atau informasi terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan juga bisa mengisi kanal aduan ini. 

“Data ini digunakan untuk dokumentasi kondisi nyata yang dialami guru di lapangan, bahan advokasi kebijakan pendidikan, dan juga memperkuat bukti sosial dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi nanti,” kata Eva. 

Seluruh informasi, kata Eva, akan digunakan secara bertanggungjawab untuk upaya memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik.

Koalisi juga menjamin data guru pelapor hanya akan digunakan untuk bahan advokasi dan menjamin kerahasiaan data guru. Ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan dan untuk meminimalisir risiko bagi pelapor.

Sebagai salah satu upaya transparansi, BGN mewajibkan dapur MBG untuk mengunggah menu yang disajikannya ke media sosial. Tak hanya menu, tapi kandungan gizi dan harganya. 

“Kalau diwajibkan mengunggah ke media sosial, setidaknya ada efek malu. Pada setiap kemasan juga wajib ada keterangan gizi dan harganya, ini bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dilansir dari Antara, Jumat, 6 Maret 2026.

  • Related Posts

    Seluruh Wisatawan WNI yang Tertahan di Yordania Telah Pulang

    KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman memastikan seluruh wisatawan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Yordania akibat pembatalan penerbangan telah kembali ke Tanah Air. Kepulangan terakhir berlangsung…

    270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timteng

    Jakarta – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Hal itu lantaran adanya konflik di Timur Tengah. Dilansir detikBali, Selasa (10/3/2026), sebanyak 35…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *