INFO TEMPO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Surat yang diteken pada 2 Maret 2026 itu memberikan pedoman pemanfaatan dana TKD untuk tiga provinsi tersebut dan daerah lain yang tidak terdampak bencana.
Mendagri Tito yang juga Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui jumpa daring pada Kamis, 5 Maret 2026. Surat edaran ini berangkat dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk percepatan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan perbaikan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berikut poin-poin penting sebagai panduan pemanfaatan TKD yang termaktub dalam surat edaran tersebut.
Gerak cepat penyesuaian alokasi anggaran TKD Tahun Anggaran 2026
Pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran TKD T 2026 sesuai dengan alokasi tambahan TKD yang telah ditetapkan dan melakukan penyesuaian penggunaan TKD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi penggunaan TKD untuk kebutuhan prabencana
Dalam situasi tidak terjadi bencana dapat digunakan untuk perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, maka dapat digunakan untuk kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.
Penyediaan anggaran tanggap darurat bencana
Dana TKD dapat dimanfaatkan untuk pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Tito Karnavian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Bencana di Hotel Daka Banda Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dok. Satgas PRR Sumatera
Penyediaan anggaran pascabencana
Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
Kegiatan yang dilakukan untuk rekonstruksi pada wilayah pascabencana
- Pembersihan lumpur dengan skema gotong royong
- Pembangunan kembali prasarana dan sarana termasuk sarana sosial
- Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
- Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana
- Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat
- Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
- Peningkatan fungsi pelayanan publik
- Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat
Bagi pemerintah daerah yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang tidak secara langsung terdampak bencana, tambahan TKD TA 2026 wajib diarahkan juga penggunaannya untuk penyediaan anggaran kegiatan
- Mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana
- Penanaman pohon dan perbaikan lingkungan
- Pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana
- Pengendalian inflasi
- Pemulihan ekonomi
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan prasarana lainnya dalam rangka mendukung pelayanan dasar masyarakat
- Pemberian bantuan dalam rangka realokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana.
Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan tentang penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Ada pula arahan agar para kepala daerah menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko atas penggunaan anggaran tambahan TKD TA 2026 serta mengambil langkah-langkah pencegahan dalam hal terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. (*)






