DPR Minta Tunjangan Guru Madrasah Dibayar Sebelum Lebaran

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama segera membayarkan tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Abidin mengingatkan pembayaran tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah. Ia juga menegaskan kesejahteraan guru madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran negara.

Karenanya, keterlambatan pembayaran TPG dinilai tidak boleh terjadi apalagi menjelang perayaan Idul Fitri. “Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum lebaran,” ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Maret 2026.
 
Abidin bercerita, berdasarkan temuan saat masa reses DPR di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai jadwal. Ia mengatakan pemerintah perlu segera merespons keluhan guru agar mereka dapat menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.
 
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Kementerian Agama mempercepat proses verifikasi data pada sistem Simpatika agar  405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka.

Menurut dia, meskipun proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah mulai dilakukan, mekanisme pencairan tersebut perlu dipercepat agar tidak mengecewakan para pendidik, terutama bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.
 
“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX itu.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan proses pencairan TPG dilakukan menyusul percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Amien mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT terus dilakukan agar tunjangan para guru madrasah dapat segera disalurkan.

“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” kata Amien Suyitno pada Kamis, 5 Maret 2026.

“Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” katanya.

Berdasarkan data hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025. Sementara sekitar 158.989 guru yang lain masih dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap berikutnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.

  • Related Posts

    Chief Officer Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup Penjara

    Batam – Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer. Dilansir…

    Anthropic menggugat pemerintahan Trump untuk membatalkan tag 'risiko rantai pasokan' AS

    Dalam gugatannya, Anthropic mengatakan penunjukan tersebut melanggar hukum dan melanggar hak kebebasan berbicara dan hak proses hukum. Anthropic telah mengajukan gugatan untuk memblokir Pentagon agar tidak menempatkannya pada keamanan nasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *