Kata MUI soal Pembatasan Akses Anak di Ruang Digital

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah ihwal pembatasan akses anak di ruang digital yang diatur melalui regulasi baru. Kebijakan yang dimaksudkan ialah pembatasan akses anak di ruang digital, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dalam aturan itu, pemerintah akan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital. Kebijakan itu rencananya diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

MUI menyebut kebijakan itu sebagai langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak dari berbagai ancaman di dunia daring.

Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI Siti Ma’rifah mengatakan kebijakan tersebut menjadi harapan bersama untuk melindungi anak-anak pada era digital.

“KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini menjadi langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” kata Siti Ma’rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Siti menilai langkah itu perlu diambil, mengingat anak-anak makin rentan terhadap berbagai ancaman di Internet, dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi. Putri wakil presiden ke-13 itu mengarahkan kondisi tersebut sebagai bagian dari darurat digital yang perlu segera direspons melalui kebijakan yang jelas.

Menurut dia, teknologi seharusnya membantu memanusiakan manusia, bukan justru merusak perkembangan anak. Karena itu, kebijakan pembatasan akses dinilai dapat membantu orang tua mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Langkah ini dapat membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif ruang digital sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi anak dari konten negatif, termasuk eksploitasi anak di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai usia dan tahap perkembangan mereka.

“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak. Bukan sekadar membatasi, tapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar,” kata Siti.

MUI menilai tingginya keterlibatan anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang kuat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Profil Anak Indonesia 2024, jumlah anak mencapai sekitar 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2024 menunjukkan penetrasi Internet pada generasi Z yang lahir pada 1997-2012 mencapai 87,02 persen. Bahkan di sejumlah daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan Internet berada di rentang usai 13-14 tahun dengan penggunaan terbesar pada media sosial.

Di sisi lain, laporan National Center for Missing and Exploited Children pada 2024 menunjukkan Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.

Siti menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak agar memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan daring.

“KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi yang berkaitan dengan pelindungan anak ini bersama semua stakeholder terkait agar generasi Indonesia emas berkarakter sehingga sehat jasmani dan rohani dapat terwujud,” ujarnya.

  • Related Posts

    Jalan Meruya Jakbar Terendam Banjir, Kendaraan Tak Bisa Melintas

    Jakarta – Banjir setinggi 60 cm merendam ruas Jalan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Kendaraan tidak bisa melintas karena banjir yang menggenang. “Genangan air setinggi 60 cm di Jl Meruya Selatan…

    Evakuasi WNI dari Iran Dilakukan Bertahap

    KEMENTERIAN Luar Negeri menyatakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran akan dilakukan secara bertahap di tengah situasi perang Iran dan Amerika Serikat-Israel semakin memanas. Scroll ke bawah untuk melanjutkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *