INFO NASIONAL – Masuknya skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut masuknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tersebut menjadi salah satu langkah penting demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan RUU PPRT ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. “Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” kata Bob.
Sebagaimana diketahui, dalam forum tersebut Baleg DPR RI menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, diantaranya Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili Lita Anggraini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal diwakili Sekjen KSPI.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menyoroti bahwa masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa apabila seorang pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, maka mereka berpotensi memperoleh manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.
Menurutnya, peluang tersebut menjadi harapan baru bagi banyak pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan yang memadai. “Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Rieke.
Ia juga berharap proses pembahasan RUU PPRT dapat segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026, sehingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud secara nyata.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurutnya, secara politik dukungan terhadap RUU PPRT pada prinsipnya sudah cukup kuat di DPR RI. Terlebih dibandingkan dengan pembahasan pada periode sebelumnya, draf RUU PPRT saat ini telah mengalami sejumlah penyempurnaan. Salah satunya adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Baleg DPR bahkan telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja agar seluruh kepentingan dapat terakomodasi secara seimbang dalam naskah RUU PPRT. Selain itu, paparnya, Baleg DPR juga tengah membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase.
Skema ini dinilai penting untuk memberikan jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan adil. Ia pun optimistis pembahasan RUU PPRT dapat kembali dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya. (*)






