MKMK Putuskan Tak Lanjutkan Perkara Adies Kadir

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili laporan yang berisi dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan Adies Kadir. Laporan tersebut berkaitan dengan latar belakang politik Adies yang pernah menjadi kader Partai Golkar serta mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa tugas lembaganya adalah memeriksa dan menilai kebenaran fakta yang diajukan pelapor guna menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik benar terjadi atau tidak. Namun, menurut dia, uraian yang disampaikan pelapor lebih berupa kekhawatiran atau prasangka, bukan tindakan nyata yang dilakukan seorang hakim konstitusi.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, seperti dikutip dalam keterangan resmi MKMK. Karena itu, MKMK menilai laporan tersebut tidak berada dalam lingkup kewenangannya.

Adies Kadir dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Constitution And Administrative Law Society (CALS). Kelompok ini beranggotakan 21 akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Dalam laporannya, para pelapor menyoroti sejumlah tindakan Adies ketika masih menjabat sebagai anggota DPR yang dinilai berpotensi melanggar kode etik hakim konstitusi.

Ridwan menjelaskan bahwa seseorang yang belum atau tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi tidak terikat pada kode etik hakim konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama. Dengan demikian, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menilai perilaku yang terjadi sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Ridwan, mekanisme pencegahan maupun penindakan atas pelanggaran etik baru berlaku ketika seseorang telah resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, laporan pelapor juga menyinggung dugaan persoalan dalam proses pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi melalui DPR. Anggota MKMK Yuliandri menilai lembaganya perlu menjaga batas kewenangan dengan lembaga negara lain, khususnya antara DPR yang memiliki kewenangan mengusulkan hakim konstitusi dan MKMK yang bertugas menjaga kehormatan serta martabat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Yuliandri menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga negara—Mahkamah Agung Republik Indonesia, DPR, dan Presiden—masing-masing tiga orang. Setelah ditetapkan oleh lembaga pengusul, pengangkatan hakim konstitusi kemudian dikukuhkan melalui keputusan presiden.

Menurut Yuliandri, sekalipun terdapat kritik publik terhadap proses rekrutmen Adies Kadir, MKMK tidak memiliki kewenangan maupun etika kelembagaan untuk mencampuri proses tersebut. Bahkan Mahkamah Konstitusi sendiri tidak dapat ikut campur dalam tahap prosedural pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.

Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi hanya menerima dan melantik siapa pun yang telah dipilih serta ditetapkan sebagai hakim konstitusi oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, hubungan antara MK dengan lembaga pengusul bukanlah hubungan kewenangan yang saling tumpang tindih, melainkan sekadar titik pertemuan dalam proses pengisian jabatan.

Meski demikian, MKMK menyatakan tidak menutup mata terhadap kritik publik terkait proses pemilihan Adies melalui DPR. Undang-undang, kata Yuliandri, sebenarnya telah memberikan rambu agar setiap lembaga negara yang mengusulkan hakim konstitusi menjalankan proses pencalonan secara transparan dan partisipatif.

Ia juga menilai penolakan atau kritik dari masyarakat terhadap proses seleksi hakim konstitusi merupakan bentuk kontrol publik yang wajar, selama ditujukan untuk menjaga prinsip objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan transparansi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi.

Karena itu, MKMK mengingatkan setiap lembaga negara yang berwenang mengusulkan hakim konstitusi agar sungguh-sungguh memperhatikan prinsip-prinsip tersebut dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi.

  • Related Posts

    Misteri Sosok Pria dan Surat 'Kakak' Terkait Bayi di Gerobak Nasi

    Jakarta – Penemuan bayi perempuan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) masih menyisakan misteri. Polisi masih mencari sosok orang tua (ortu) dari bayi tersebut. Saat ini, belum diketahui juga soal…

    Nicke Widyawati Sebut Untung-Rugi LNG dengan Corpus Christi Belum Bisa Dihitung

    Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menyebut kerugian maupun keuntungan dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) belum bisa dihitung. Nicke mengatakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *