CALS Bakal Gugat Pemilihan Hakim MK Adies Kadir ke PTUN

AKADEMIKUS Hukum Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan menggugat proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Langkah ini sebagai tindak lanjut CALS setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak melanjutkan perkara etik Adies Kadir pada Kamis, 5 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda, mengatakan proses pengangkatan yang tertutup dan tidak partisipatif akan membawa beban prosedur dan cacat moral sejak awal meski Adies Kadir sudah menjadi hakim konstitusi.

“Kami mengingatkan bahwa integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Kami akan menggugat dua hal sekaligus di PTUN: Keputusan Presiden pengangkatan dan tindakan faktual DPR yang ugal-ugalan dalam melakukan seleksi,” kata Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini dalam keterangan tertulis CALS yang diterima Tempo, Kamis, 5 Maret 2026.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, tim hukum telah melayangkan keberatan administrasi kepada Presiden dan DPR pada 04 Maret 2026. “Jika keberatan ini diabaikan, maka gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan legalitas jabatan yang dianggap lahir dari proses ilegal tersebut,” kata Violla. 

Para pelapor menegaskan upaya hukum lanjutan ini bukan semata-mata ditujukan kepada seorang individu, melainkan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi, memastikan proses pengisian jabatan hakim konstitusi berjalan sesuai hukum, serta mencegah lahirnya preseden buruk dalam tata kelola lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.

Salah satu pelapor yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona, mengkritik keras inkonsistensi MKMK yang enggan mengadiki Adies. Ia mengatakan MKMK seolah lupa pada presedennya sendiri. 

Yance mengatakan pada 2025, dalam perkara dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili dokumen yang ada jauh sebelum Arsul menjabat. Meskipun pada waktu itu MKMK memutuskan Arsul Sani tidak melakukan pemalsuan ijazah, namun pada intinya MKMK bisa dan pernah mengadili syarat yang digunakan dalam proses seleksi hakim MK. 

“Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia,” kata Yance.

MKMK membacakan putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, pada 5 Maret 2026. Dalam putusannya, MKMK memilih untuk tidak masuk ke pokok perkara dan menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut.

MKMK menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili laporan yang menguraikan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh Adies Kadir karena keterkaitannya dengan Partai Golkar dan sebagai mantan Wakil Ketua DPR. 

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyatakan tugas MKMK adalah memeriksa, menilai, dan melakukan evaluasi perihal kebenaran (atau ketidakbenaran) fakta yang disampaikan pelapor sehingga dugaan pelanggaran itu menjadi benar atau terbukti atau tidak terbukti sama sekali. “Sementara, yang disampaikan dalam uraian pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, dikutip dari keterangan resmi. 

Adies Kadir dilaporkan kelompok orang yang tergabung dalam Constitution And Administrative Law Society (CALS). Mereka terdiri dari 21 orang yang merupakan Guru Besar serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Pelapor menguraikan dugaan pelanggaran atau beberapa perbuatan yang dilakukan Adies Kadir sebagai hakim terlapor sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Adies diduga melanggar kode etik dan perilaku saat menjabat sebagai anggota DPR.

Ridwan menjelaskan, seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama. Artinya, orang tersebut tidak berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun penegakan kode etik oleh MKMK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Ridwan mengatakan perilaku Adies, yang diduga melanggar kode etik menurut pelapor, tidak bisa diukur dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut baik untum pencegahan maupun penegakan Kode Etik dan Perilaku. 

“Sebab, baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” kata Ridwan.

  • Related Posts

    Lindungi Warga dari Ancaman Krisis, Waka MPR Dorong Pengesahan UU PPRT

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini, menurut Rerie, sebagai bagian merealisasikan amanah…

    Kakorlantas Pastikan Operasi Ketupat di Bali Lancar Meski Nyepi-Lebaran Berdekatan

    Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan audiensi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster. Pertemuan ini membahas kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang berdekatan dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *