Anggota DPR: Pembunuhan Khameini Langgar Hukum Internasional

ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Oleh Soleh mengecam serangan gabungan Israel dan Amerika Serikat yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Oleh Soleh mengatakan tindakan AS-Israel merupakan pembunuhan terhadap seorang pemimpin negara atau yang termasuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Politikus PKB itu menyebut bahwa pembunuhan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pembunuhan terhadap pemimpin sebuah negara adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kedaulatan sebuah negara,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa, 3 Maret 2026.

Oleh menilai penyerangan tanpa provokasi yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat telah memicu kekacauan serta eskalasi. Sehingga agresi militer AS-Israel telah mencoreng semangat perdamaian dunia dan merusak komitmen internasional terhadap perdamaian.

Oleh juga menyoroti bagaimana Israel dan Amerika Serikat telah berulang kali menyerang namun hingga kini mendapatkan sanksi tegas dari komunitas internasional. Ia pun mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan optimal terhadap Israel dan Amerika Serikat.

Apalagi, kata dia, Iran termasuk anggota sah Perserikatan Bangsa-bangsa yang segala haknya dijamin hukum dan konvensi internasional. “Dunia internasional tidak boleh terus menerus membiarkan praktik-praktik yang melanggar hukum internasional terjadi tanpa konsekuensi. Jika dibiarkan, maka tatanan global akan semakin rusak,” ujarnya.

Ketegangan di Timur Tengah memuncak setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan agresi gabungan terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026. Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa serangan itu menewaskan pimpinan tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Serangan balasan dilakukan Iran dengan meluncurkan gelombang rudal dan drone ke Israel dan ke beberapa pangkalan militer di Timur Tengah tempat pasukan AS beroperasi.

Kondisi konflik belum menunjukan tanda-tanda mereda. Diberitakan Daily Mail, 2 Maret 2026, Donald Trump mengungkap kemungkinan perang dengan Iran bisa berlangsung selama empat minggu ke depan.

Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, tak tertulis pernyataan negara mengecam tindakan penyerangan yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat kepada Iran. Pemerintah menyatakan menyesalkan gagalnya perundingan antara AS dan Iran, yang telah berdampak pada eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. 

 
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    Polisi Ungkap Kronologi Bu Aminah Tewas usai Santap Sate Beracun dari Menantu

    Boyolali – Seorang wanita bernama Aminah (57), warga Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, tewas usai memakan sate sate beracun yang ternyata dikirim oleh menantunya, PW (40). Pelaku mencampurkan sate itu dengan…

    KPK Juga Usut Kasus soal MBG, Bakal Gelar Perkara Tentukan Kelanjutannya

    Jakarta – KPK mengungkapkan juga melakukan penyelidikan kasus dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, KPK akan menentukan lebih lanjut kelanjutannya, karena ada pengusutan perkara yang sama di Kejaksaan Agung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *